Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat pelaku yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Keduanya diamankan di dua daerah berbeda.
"Empat tersangka ini ditangkap dari dua kasus yakni kasus di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Rabu (31/5/2023).
Dia menambahkan, kasus pertama terjadi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Di sana, petugas mengamankan pelaku berinisial Z (48) di SPBU 13.263.508 Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru. Dia diamankan pada (3/5/2023).
"Kemudian petugas melakukan pemantauan dan mendapati satu unit mobil minibus warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar menggunakan jerigen kapasitas 33 liter," katanya.
Dari penangkapan itu, kata Dwi, polisi menyita barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus Isuzu Panther hijau nomor polisi BK 1101 VL beserta kunci kontak dan STNK.
"Diamankan 12 jeriken kapasitas 33 liter dan 331,610 liter BBM jenis bio solar," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto