PADANG PARIAMAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggela Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di 103 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sesuai jadwal, PSU digelar pada Sabtu (27/4/2019) nanti.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan PSU kepada KPU kabupaten/kota karena umumnya ada pemilih dari luar kota yang memilih di TPS di Sumbar, tanpa memiliki formulir A-5. Mereka mencoblos hanya dengan menggunakan e-KTP.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Divisi Teknis, Izwaryani mengatakan, 103 TPS yang akan melakukan PSU tersebar di 15 daerah dari 19 kabupaten/kota di Sumbar. Dari jumlah tersebut, TPS di Kota Padang menjadi yang terbanyak.
“Rata-rata keputusan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan PSU tersebut pada Sabtu 27 April ini. Pertimbangannya karena Sabtu hari libur dan sebagian besar masyarakat libur pada hari itu,” kata Izwaryani saat meninjau ke Kantor KPU Padang Pariaman di Paritmalintang, Selasa (23/4/2019).
Izwaryani mengatakan, jumlah 103 TPS itu berdasarkan laporan terakhir yang diterima KPU Sumbar dari KPU kabupaten/kota hingga Senin malam (22/10/2019). Dari 103 TPS itu, kemungkinan masih ada tambahan TPS lainnya.
Dia pun meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk segera melaporkan kepada KPU seandainya masih ada TPS lain yang harus menyelenggarakan PSU. Sebab, hal itu berkaitan dengan surat suara.
“Surat suara untuk PSU harus dipesan dulu ke percetakan. Untuk surat suara di 103 TPS yang akan melakukan PSU sudah dipesan ke percetakan. Kami berharap surat suara sudah sampai minimal satu hari menjelang pemilihan,” katanya.
Sementara di Kabupaten Padang Pariaman, ada satu TPS yang akan melakukan PSU. Menurut komisioner KPU setempat, PSU harus dilakukan karena saat 17 April lalu, ada pemilih dari luar provinsi yang memilih tanpa memiliki formulir A-5.
“Ini berdasarkan temuan Panwascam. Jadi Panwascam merekomendasikan kepada kami untuk menggelar pemungutan suara ulang di satu TPS itu,“ kata Komisioner KPU Kabupaten Padang Pariaman, Oryza Sativa.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait