SOLOK, iNews.id - Sebanyak 11 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS-TPS tersebut tersebar di delapan kabupaten dan kota.
PSU ini dilakukan lantaran adanya pemilih yang bukan berdomisili di daerah tersebut menggunakan hak suaranya. Salah satunya PSU digelar di TPS 009, Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok.
Di Kelurahan Kampung Jawa ini terdapat 430 DPT yang akan melakukan pemungutan suara ulang. Partisipasi pemilih di lokasi ini sebelumnya cukup tinggi dengan angka 308 pemilih.
Pemungutan suara ulang ini digelar karena adanya pemilih dari luar Kota Solok yang menggunakan hak suaranya tanpa memakai A.5 KWK, sehingga bawaslu merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang.
Devisi Teknis Komisioner KPU Kota Solok, Ilham Eka Putra mengatakan, pemungutan suara ulang digelar di delapan kabupaten dan kota dengan rincian tiga di Pasaman dan dua di Pasaman Barat, dan masing-masing 1 TPS di Limapuluh Kota, Agam, Bukittinggi, Kota Solok, Pesisir Selatan dan Tanah Datar.
“Pemungutan suara ulang ini karena adanya pemilih yang bukan berdomisili di daerah tersebut/ dan menggunakan hak suaranya, kemudian ada pemilih dari luar Sumbar yang menggunakan hak pilihnya dan ada pemilih yang mencoblos tidak memakai A.5 KWK,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait