PADANG, iNews.id - Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Padang, Sumatera Barat ditangkap polisi. Keduanya diamankan anggota Polresta Padang atas dugaan menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, identitas keduanya berinisial R (22) dan Ren (24) warga Kabupaten Pasaman Barat. Mereka diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa di kampus yang sama.
"Kedua pelaku ditangkap pada dua lokasi berbeda beberapa hari kemarin. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," ujar Indra, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkoba itu baru diekspose karena masih melakukan pengembangan untuk kepentingan penyidikan.
Penangkapan keduanya dilakukan Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang di kawasan Gunung Pangilun dan Air Tawar Barat.
Awalnya polisi menangkap R (22) yang hendak melakukan transaksi di kawasan Gunung Pangilun. Dari tangannya diamankan barang bukti ganja kering seberat 250 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ganja kering lainnya seberat 700 gram di tempat kos R. Ganja tersebut diakui R merupakan milik teman sekampusnya berinisial Ren (24).
Polisi pun kemudian memburu pelaku yang diketahui sedang berada di kawasan Air Tawar Barat, Padang Utara. Tersangka Ren saat diamankan mengakui barang bukti ganja tersebut miliknya yang dijemput dari daerah X Koto Tanah, Kabupaten Tanah Datar.
"Saya menjemput barang seberat 2 kilogram, kemudian dijual di Kota Padang, termasuk di lingkungan kampus," katanya.
Dia mengakui telah mengedarkan ganja sebanyak tiga kali. Uang hasil penjualan dipakai untuk biaya hidup di Padang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait