Dua saudara di Padang kompak jadi pelaku curanmor ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PADANG, iNews.id - Dua saudara kandung di Padang, Sumatera Barat ditangkap polisi dalam kasus curanmor. Keduanya merupakan spesialis yang sudah beraksi di 19 TKP.

Polisi juga mengamankan barang bukti kunci leter T dan dua sepeda motor curian. Keduanya selama ini menjadi target operasi polisi (TO).

Keduanya, Anto dan Robi, ditangkap di dua tempat berbeda. "Selain mencuri motor, kedua pelaku spesialis congkel jok motor," ujar Andrian Afandi, Kanit Reskrim Polresta Padang, Minggu (7/5/2023).

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network