JAMBI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Medan, Sumatera Utara, sebanyak 25 kilogram (Kg). Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial AAP (21), warga Ekajaya, Paal Merah, Kota Jambi, MF (21), warga Budiman, Jambi Timur, Kota Jambi dan LA (18), warga Lingkar Selatan, Paalmerah, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ketiganya diamankan pada 13 Februari lalu di tempat berbeda.
Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini, bermula saat anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang di Lorong Swadaya, Talangbakung, Paal Merah, Kota Jambi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan seorang pelaku yakni AAP.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja di kantong jaket sebelah kanannya.
Tidak hanya itu, ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, petugas kembali menemukan barang bukti lagi.
"Disini kita temukan BB berupa 6 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jenis ganja di dalam kotak sepatu didalam rumah tersebut," ungkapnya, Rabu (15/2/2023).
Dari pengakuannya, kata dia, barang haram itu didapat dengan cara menjemputnya di Medan, Sumatera Utara.
"Saat menjemputnya pelaku AAP ini bersama LA atas perintah R (belum tertangkap). Terlapor juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kepada MF," ungkapnya.
Dari pengembangan, petugas berhasil mengamankan MF di rumah kontrakannya di Jalan Bumi Perkemahan, Tangkit Lama, Sungaigelam, Kabupaten Musrojambi, Jambi.
"Dari tangan pelaku ini, tim mendapatkan BB berupa 23 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis ganja. Kita temukan dalam rumah bagian dapur di rumah tersebut yang diakui oleh terlapor didapat dari AAP," ujarnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan LA di Talangbakung, Paal Merah Kota Jambi.
"Saat diintrogasi, LA mengakui bahwa benar ada menjemput narkotika jenis ganja bersama AAP," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menambahkan, untuk total berat barang bukti keseluruhannya seberat 25.179,01 gram (brutto) atau 25 kg, kemudian tiga unit handphone android dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait