Polisi menunjukkan tersangka membawa kabur anak di bawah umut. (foto: iNews.id/Eka Guspriadi)

PARIAMAN, iNews.id - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pariaman, Sumatera Barat menangkap tiga pasangan muda-muda yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Alang Laweh, Kota Padang, Kamis (31/8/2023). Salah satu di antaranya ditetapkan menjadi tersangka karena dilaporkan membawa kabur anak di bawah umur

“Ada tiga pasang yang kami amankan termasuk tersangka D dan pacarnya yang berinisial F (15),” kata  Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, Kamis (31/8/2023). 

Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua D. melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan itu petugas menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka D di sebuah rumah kontrakan. 

“Pengakuannya mereka sudah tinggal dalam kontrakan itu selama lima hari. Mereka ke Padang dengan alasan mencari pekerjaan,” katanya.

Dari tiga pasangan ini, satu tersangka di proses di Polres Pariaman. Satu pasangan lainnya diserahkan ke Polres Agam sesuai delik aduan dan satu pasangan dikembalikan kepada orang tuanya.  

Atas perbuatannya, tersangka D akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network