JAMBI, iNews.id - Komplotan perampok nasabah bank modus pecah kaca ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jambi. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada salah satu pelaku karena melawan saat diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, identitas ketiga pelaku yakni berinisial EJ (30), F (48) dan HU (53).
Saat ini satu di antara tiga pelaku sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi karena terkena tembakan petugas saat diamankan.
"Target dari pelaku ini nasabah bank yang baru selesai mengambil uang," ujarnya, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, kerugian dari para korban berdasarkan lima laporan polisi yang masuk mencapai lebih dari Rp500 juta. Modus perampokan yang mereka lakukan dengan memecahkan kaca mobil korban.
Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan warga provinsi tetangga. Mereka beraksi di wilayaj Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi.
Polisi menerima laporan kejadian perampokan pada 6 Januari 2023. Dari rekaman CCTV, salah satu korban sedang mengambil uang di bank. Setelah itu, korban sempat berhenti di salah satu tempat untuk berbelanja.
Saat korban lengah, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang baru diambil dari bank. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait