Tiga waria yang aniaya dan cabuli driver ojol di Padang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

PADANG, iNews.id - Tiga waria yang menganiaya driver ojek online di Kota Padang, Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial AP (25), JN (30) dan HS (38).

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, korban berinisial R (26) seorang driver ojol warga Rawang Mata Air Padang Selatan. Dia diduga menjadi korban kekerasan dan pencabulan tiga waria saat COD ponsel di Koto Tangah.

“Ketiganya telah menjadi tersangka dan terancam pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP tentang penganiayaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka HS, awalnya dia sepakat untuk membeli ponsel korban. Mereka janjian bertemu dan dia mengajak temannya AP dan JN. Saat tiba di lokasi, korban dan pelaku terlibat perselisihan hingga berujung penganiayaan.

"Sesampai di lokasi muncullah perselisihan. Korban dianiaya para pelaku bersama-sama sampai tidak sadarkan diri dan disekap," ujarnya.

Mendapati perlakuan itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Tangah yang langsung menangkap para pelaku.

"Kami pertama menangkap HS (38) saat itu dia sedang mengisi acara di kawasan daerah Perumahan Cendana Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah. Lemudian saat diperiksa dia mengakui bersama dua orang lagi temannya yang terlibat,” katanya.

Penangkapan pertama tersebut dilakukan pada Sabtu (7/10/2023). Kemudian polisi melacak kedua pelaku lannya yakni AP (25) dan JN (30) hingga ditangkap di kosan daerah Kayu Kalek tanpa perlawanan.  

"Ketiga pelaku ini bersama-sama melakukan penganiayaan. Korban berinisial R ini juga diduga mengalami pencabulan dan perampasan gadget yang hendak dia jual," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network