PADANG, iNews.id - Sebanyak 3.358 narapidana (napi) di Sumatera Barat (Sumbar) mendapat remisi kemerdekaan HUT RI ke 77 dari Kemenkumham. Dari jumlah tersebut sebanyak 75 napi langsung dinyatakan bebas.
Hal itu dibenarkan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Rabu (17/8/2022).
"Benar, ada 75 orang yang langsung bebas di momentum kemerdekaan RI ke-77 tahun ini," kata Andika.
Sementara di Sumatera Barat terdapat ada 14 Lapas dengan rincian, 11 Lapas Umum, satu Lapas Perempuan, satu Lapas Terbuka dan satu Lapas Khusus Narkotika. Kemudian, satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Kemudian ada delapan Rutan, dua Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan satu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)," kata dia.
Andika melanjutkan, LPKA dan Rutan di Sumbar memiliki daya tampung 3.394 orang dengan jumlah hunian berjumlah 6.225 orang.
"Artinya, kami mengalami over kapasitas sebanyak 83,41 persen," katanya.
Sementara saat ini, tahanan di Sumbar berjumlah sebanyak 1.255 orang dengan rincian, tahanan dewasa laki-laki 1.174 orang, tahanan dewasa perempuan 73 orang, tahanan anak laki-laki satu orang dan tahanan anak perempuan tujuh orang.
Sementara Napi ada 4.970 orang dengan rincian, narapidana dewasa laki-laki 4.733 orang, perempuan 174 orang, anak laki-laki 60 orang dan perempuan tiga orang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait