Suasana Kota Padang, Sumbar (Antara)

PADANG, iNews.id - Empat kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Sementara Kota Padang masih berada di level 2.

Empat kota yang ada di PPKM level 1 yakni Kota Payakumbuh, Kota Solok, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang Panjang.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021, Senin, 8 November 2021 ditanda tangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan,  Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi," begitu bunyi Imendagri.

Sementara itu, kota Padang dan enam wilayah lainnya masuk di PPKM level 2. Seperti Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Sawahlunto, dan Kota Pariaman.

Kemudian, ada delapan wilayah di Sumbar yang masih berada di PPKM level 3 seperti Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar.

"Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat," tulisnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network