Tahanan yang akan dipindahkan (Antara)

PADANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memindahkan 59 tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang. Mereka dipindahkan dari sel kepolisian.

"Pemindahan dilakukan terhadap tahanan jaksa yang awalnya dititipkan di sel Polresta Padang dan seluruh Polsek di wilayah hukum Padang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto, Jumat (5/3/2021).

Ranu menambahkan, ke-59 tahanan tersebut terdiri dari 53 laki-laki dan enam tahanan perempuan. Pemindahan dilakukan karena para tahanan akan menjalani sidang, sekaligus beban tampung sel tahanan kepolisian yang kian menumpuk baik di Polres atau Polsek.

"Mereka terjerat berbagai kasus seperti pencurian, penipuan, narkotika, dan lainnya," kata dia.

Lebih lanjut Ranu mengatakan, tahanan yang dipindahkan adalah mereka yang telah melalui proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (tahap II).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Yarnes mengatakan pemindahan tahanan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Sebelum dipindahkan, ke-59 tahanan juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan rapid test di Kantor Kejari Padang," kata dia.

"Setelah hasilnya keluar dan dinyatakan negatif Covid-19, barulah para tahanan dibawa ke rutan," katanya.

Menurutnya hal tersebut untuk memastikan para tahanan dalam kondisi sehat dan bebas Covid-19.

"Jangan sampai membawa atau menulari virus kepada para tahanan yang ada di Rutan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network