Ilustrasi deportasi (Istimewa)

PADANG, iNews.id - Tujuh warga negara asing (WNA) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dideportasi. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian selama Januari-Agustus 2022.

"Tujuh WNA dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yaitu masa izin tinggalnya telah habis," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Jumat (2/9/2022).

Andika menambahkan, tujuh WNA yang dideportasi berkewarganegaraan Malaysia sebanyak lima orang, sisanya dari Bangladesh dan Singapura

"Kami akan menindak para WNA yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Indonesia, khususnya Sumbar," kata dia.

Dia menegaskan jika Kota Padang terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia.

"Dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network