JAMBI, iNews.id - Tahanan titipan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PN Tipikor Jambi atas nama Agus Rama bin Busamah meninggal dunia di Lapas Jambi, Rabu (1/11/2023). Almarhum diduga terjatuh di kamar mandi klinik Lapas Jambi saat dirawat karena sakit.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, almarhum awalnya berobat ke klinik Lapas Jambi dengan keluhan tidak mau makan 2 hari, menggigil dan perut kembung pada Selasa (31/10/2023) pukul 18.30 WIB.
Setelah pemeriksaan oleh dokter Lapas dengan observasi 1x24 jam, almarahum dirawat di klinik Lapas Jambi dengan pemasangan infus.
"Jika tidak membaik kondisinya akan direkomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit luar Lapas untuk penanganan medis lebih lanjut," ujarnya, Rabu (1/11/2023).
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, dokter Lapas dan petugas medis memeriksa ulang kembali kondisi tahanan tersebut dan masih terbaring di ruang rawat klinik.
Namun betapa terkejutnya komandan jaga saat memeriksa pada Rabu pagi. Ternyata tahanan atas nama Agus Rama sedang berada di kamar mandi klinik Lapas.
"Ketika diperiksa kondisinya tidak sadarkan diri diduga karena terjatuh di kamar mandi tersebut," kata Yunus.
Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke dokter lapas dan Kepala Lapas Jambi. Lalu dia segera memberikan perintah tindakan dengan membawa almarhum ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, setelah diperiksa tim medis RSUD Raden Mattaher, Agus Rama dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB.
Agus Rama merupakan tahanan tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Dia masuk ke Lapas Kelas IIA Jambi berdasarkan Surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Nomor Han/Pt/127/TUT.01.02/24/10/2023 tanggal 23 Oktober perihal penitipan tahanan sejak Selasa (24/10/2023). Tahanan tersebut diterima dan diperiksa kesehatan oleh dokter Lapas dalam keadaan sehat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait