PASAMANBARAT, iNews.id - Terminal Simpang Empat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) sudah tidak beroperasi. Hal ini dilakukan sejak adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu.
"Aktivitas terminal tidak berjalan karena ada PSBB dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat Rizaldi di Simpang Empat, Selasa (28/4/2020).
Rizaldi menambahkan, selain PSBB, tidak beroperasinya terminal juga disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi.
"Dihentikannya aktivitas terminal ini diperkirakan sampai selesai lebaran. Tergantung ada tidaknya aturan yang keluar nantinya. Saat ini sosialisasi terus kita lakukan," kata dia.
Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, jenis kendaraan yang dikecualikan selama masa pengendalian transportasi tahun 2020 adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan dinas TNI, kendaraan dinas jalan tol dan kendaraan dinas Kepolisian RI.
Selain itu juga mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah dan angkutan barang dan logistik.
"Kendaraan yang tidak boleh beroperasi adalah Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Luar Provisi (AKLP), mobil travel," kata dia.
Rizaldi melanjutkan, sosialisasi penutupan sementara Terminal Simpang Empat sudah disampaikan secara lisan kepada pengendara dan pemilik mobil bus dan petugas terminal setempat.
"Surat penghentian aktivitas terminal segera dibuat dan akan kita sebarkan secepatnya," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait