Razia Prokes di lingkungan kantor Bupati Tanah Datar

TANAHDATAR, iNews.id - Wakil Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Richi Aprian mengatakan, selain memberi sanksi sosial, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya juga bakal dikenakan denda, jika diketahui tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes). Untuk memastikan kepatuhan ASN, pihaknya bekerja sama dengan TNI/Polri mengadakan operasi yustisi, Jumat (30/4/2021).

"Untuk yang pertama ini kami mengimbau, tetapi nanti kami juga akan menyiapkan sanksi denda. Kita tidak mengharapkan dendanya, tetapi bagaimana masyarakat kita patuh," kata Richi.

Richi menyebut, operasi yustisi di Tanah Datar dilakukan untuk mendorong ASN memberi contoh baik kepada masyarakat dalam menjalankan prokes. Apalagi kasus Covid-19 di Luhak Nan Tuo telah menembus angka 1435 orang.

Dari hasil operasi yustisi, diketahui sebanyak 97 ASN tidak menjalankan prokes. Mereka lantas dikenakan sanksi sosial membersihkan halaman kantor. Selain kepada ASN, Pemkab Tanah Datar juga bakal menggiatkan operasi yustisi kepada warga, ketika beraktivitas di luar rumah.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network