Pelaku curanmor di Padang ditangkap saat tertidur di rumahnya (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Jajaran Polresta Padang menangkap pelaku penjambretan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang diketahui berinisial AS ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (14/6/2020) di rumah kontrakan di daerah Air Tawar, Kecamanatan Padang Utara, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Saat ditangkap, pelaku sedang dalam keadaan tidur,” kata Rico, Senin (15/6/2020).

Rico menambahkan, pelaku sudah sebulan menjadi target operasi polisi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika pernah beraksi di tiga lokasi dalam satu hari,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai, satu unit sepeda motor diduga hasil curian.

“Senjata tajam itu diduga digunakan pelaku saat beraksi,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network