PADANG, iNews.id - Seorang ayah memerkosa anak kandung puluhan kali hingga melahirkan. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Padang Panjang usai menerima laporan korban.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengatakan, pelaku pemerkosaan berinisial NZ (51) ditangkap di Jalan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.
Hasil pemeriksaan, dia telah memerkosa anaknya berinisial JT sejak 2019 ketika korban masih berusia 15 tahun. Bahkan akibat perbuatannya, korban melahirkan bayi laki-laki pada September 2019.
"Motif pelaku melakulan pencabulan karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno dan melampiaskan hasrat kepada korban JT anak kandungnya," ujar Kapolres dikutip Sabtu (11/2/2023).
Pengakuan korban, ayahnya seorang yang temperamental sehingga diua merasa takut akan dimarahi apabila tidak mau menuruti keinginannya. Pelaku membuat korban merasa takut sehingga tidak berdaya melawan setiap meminta jatah.
Saat ini korban sudah berusia 18 tahun. Dia mengaku sudah lebih dari 20 kali diperkosa ayah kandungnya. Terakhir aksi bejat pelaku dilakukan pada 1 Februari 2023 di dalam rumah mereka.
Atas perbuatannnya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Padang Panjang. Dia dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3, Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang erubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait