RS, pelaku pemerkosaan anak kandung di Payakumbuh, Sumbar (Agung Sulistyo/iNews)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Penyidik Reskrim Polres Payakumbuh menangkap RS, seorang bapak yang tega memperkosa anak kandungnya berusia 4 tahun. Dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan ini dilakukan oleh RS sebanyak enam kali.

"Awalnya, pelaku hanya mengakui sekali melakukan pencabulan, setelah didesak akhirnya mengaku kalau dia sudah melakukan pencabulan sebanyak enam kali di periode bulan Agustus 2020," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Rosidi, Jumat (4/9/2020).

Rosidi menambahkan, pemerkosaan pertama dilakukan pelaku pada 6 Agustus 2020. Kemudian berlanjut hingga enam kali tindakan pencabulan.

Sementara itu, RS mengaku jika dirinya terpaksa menggauli anaknya sendiri. Dia berdalih, sudah lama pisah ranjang dengan istrinya. Tak hanya itu, RS juga mengaku sebelum melakukan aksinya, dia menonton film porno di ponselnya.

"Iya pak, nonton di HP. Nonton film porno," kata RS di hadapan penyidik.

Hingga saat ini, kata Rosidi, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Sementara itu, korban dikabarkan mengalami trauma psikis.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman lima belas tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network