Barang bukti narkoba jenis sabu (Andres Afandi/iNews.id)

PARIAMAN, iNews.id - Seorang pengedar narkoba di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Pelaku berinisial R (37) ini padahal baru setahun keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman AKP Nofridal mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya wilayah Jawijawi II, Pariaman Tengah, Minggu (15/1/2023).

"Kami amankan 15 paket sabu dan ponsel dari tangan pelaku R," kata Nofridal, Selasa (17/1/2023).

Ditangkapnya R, kata Nofridal, setelah polisi menerima informasi jika pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Dia akan kami tangkap enam bulan yang lalu, namun kami tidak menemukan barang bukti," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku ini baru bebas dari Lapas setahun yang lalu.

"Untuk penangkapan kali ini, kami menemukan barang bukti," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114/112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network