Satreskrim Polres Padang menangkap DPO pencurian mobil (Foto: Ilustrasi/Ist)

PADANG, iNews.id - Tim Klewang, Satreskrim Polresta Padang menangkap Risman (51) seorang buronan kasus pencurian mobil. Setidaknya pelaku sudah membawa kabur dan menggelapkan 30 unit mobil di sejumlah kota. 

Petugas yang menangkap pelaku terpaksa melumpuhkan dengan tembakan. Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Sebuah peluru akhirnya bersarang di betis kirinya, sehingga pelaku jatuh dan tak berkutik saat ditangkap. 

“Pelaku ini DPO spesialis pencurian mobil. Dia beraksi di empat kota dan provinsi,” kata Kanit II Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, Rabu (18/10/2023). 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kerap beraksi di Aceh, Pekanbaru, Medan dan Medan. Dalam modusnya pelaku berpura-pura menyewa kendaraan. Selanjutnya membawa kabur dan menjualnya di luar provinsi. 

“Pengakuannya dia sudah menjual lebih dari 30 kendaraan dari harga Rp30 juta sampai Rp50 juta,” katanya. 

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Sangat dimungkinkan akan ada TKP baru karena kasusnya cukup banyak. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network