PADANG, iNews.id - Polisi menangkap lima bocah di bawah umur di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kelima anak itu ditangkap karena terlibat kasus begal.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan, lima bocah berinisial RP (17), GH (15), AA (15), IE (16), dan WF (16), ini ditangkap pada Selasa (1/12/2020).
"Kelima anak statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar, kecuali RP," kata Imran Amir, Rabu (2/12/2020).
Imran menambahkan, mereka ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda. Kasus yang menjerat kelima pelaku terjadi pada Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, mereka beriringan dengan sepeda motor berkendara membawa sebilah parang panjang.
"Mereka diduga sebagai rombongan yang ikut aksi tawuran," katanya.
Kemudian, saat melintas di Jalan Sisingamaraja tepatnya depan Kafe Taki-taki, pelaku melihat sepasang korban yang mengendarai sepeda motor masing-masing. Pelaku lalu mendatangi korban dan mengarahkan senjata tajam, sehingga membuat korban ketakutan.
"Korban lari dengan berboncengan, satu sepeda motor matic Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi BA 6257 AC ditinggal di lokasi. Itulah yang diambil oleh pelaku," kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema mengatakan, ketika melakukan aksinya, para pelaku juga berbagi peran, mulai dari mengambil motor, menjual, serta membuka bodi sepeda motor agar tidak dikenali.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku, motor tersebut telah dijual ke orang lain," katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan parang panjang dan satu sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait