SIJUNJUNG, iNews.id - Seorang pria berinisial WS (47) ditangkap petugas Polres Sijunjung. Dia ditangkap karena mempunyai narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Sijunjung Iptu Nasrul Nurdin mengatakan, pelaku merupakan warga Guguak Naneh Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait orang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba," kata Nasrul, Kamis (6/8/2020).
Nasrul menambahkan, berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, saat di Jorong Sungai Ampang Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) petugas melihat pelaku yang sedang berada di sebuah mobil Avanza warna putih Nopol B 1542 FKR.
"Pelaku memperlihatkan gelagat yang mencurigakan sehingga petugas langsung menangkapnya," kata dia.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan tiga paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dengan pembungkusnya dompet kain warna putih.
"Selain narkoba, kami amankan tiga unit ponsel dan uang tunai Rp3,2 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), 114 Ayat (1), 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait