MERANGIN, iNews.id - Seorang remaja putri di Merangin, Jambi hamil enam bulan. Korban yang berusia 13 tahun diperkosa ayah tirinya.
Tak kuat menanggung malu, korban melaporkan kebejatan ayah tirinya, Sukamto yang berusia 70 tahun itu ke ibu kandungnya.
Bersama ibu kandungnya, korban melaporkan pelaku ke Polres Merangin, Jumat (14/6/2023).
Ternyata pelaku kabur begitu mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi karena menghamili anak tirinya.
Polisi mendeteksi keberadaan pelaku di Jawa Barat pada Kamis (15/6/2023) dan melakukan pengejaran.
Dua hari kemudian, pelaku tertangkap di Kota Bogor sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (17/6/2023). Pelaku tak menyangkal telah menghamili anak tirinya. Dia langsung dibawa ke Polres Merangin.
"Pelaku ayah tirinya dan kini sudah diamankan. Pelaku sekarang dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Sat Reskrim," kata Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono, Senin (19/6/2023).
Menurut Mulyono, pelaku mengaku meniduri korban dengan cara membujuk rayu disertai ancaman. Perbuatan bejat itu terjadi saat ibu kandung korban yang tak lain adalah istrinya sedang tidur.
Bukan hanya sekali, pelaku mengaku meniduri anak tirinya hingga beberapa kali.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait