PADANG PANJANG, iNews.id - Seorang pemuda di Padang Panjang, Sumatera Barat berinisial RS (20) ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah yang baru berumur tujuh tahun. Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban bermain game di rumahnya.
Aksi pencabulan dilakukan RS warga Batipuh Baruh, Kabupaten Tanah Datar. Saat itu korban sedang bermain di dekat rumah pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah untuk bermain play station.
“Saat main game inilah pelaku mencabuli korban,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Ipru Istiqlal, Selasa (5/9/2023).
Aksi tersebut terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Keluarganya kemudian menanyai dan korban mengakui telah dicabuli pelaku.
Mendengar penjelasan korban, orang tuanya langsung mencari pelaku yang setiap hari bekerja serabutan. Mereka kemudian mengamankan tersangka dan menyerahkan kepada polisi.
“Pengakuannya baru sekali ini, tetapi masih kami dalami,” katanya.
Kepada petugas tersangka mengakui telah mencabuli korban saat bermain game. Aksi ini dilakukan setelah korban dibujuk dan diiming-imingi dengan uang.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait