Polisi di Padang, Sumbar tangkap orang gangguan jiwa yang akan beli gitar dengan uang palsu fotokopian (Budi Sunandar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial EE (44) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diamankan karena berencana membeli gitar di toko alat musik dengan menggunakan uang palsu fotokopian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, RE merupakan warga Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang,

Usai diamankan dan diperiksa, RE dilepaskan karena berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Ada informasi jika dia telah memalsukan uang, namun setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti ternyata yang bersangkutan ODGJ," kata Rico, Rabu (18/8/2021)

Insiden ini terjadi pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Ini berawal saat RE datang ke sebuah toko musik di kawasan Pasar Raya Padang untuk membeli sebuah gitar. Dia datang dengan membawa uang palsu fotokopian pecahan Rp50.000.

"Uang yang dibawa tersebut merupakan uang hasil fotocopy dengan bahan kertas tulis biasa (HVS), bukan kertas khusus yang menyerupai uang asli," kata Rico.

Pemilik toko merasa curiga karena melihat ada yang aneh dengan uang itu, sehingga memberikan informasi ke polisi. Begitu mendapat informasi itu, polisi langsung mendatangi lokasi untuk mencari tahu kebenaran.

Polisi yang ketika itu belum mengetahui asal-usul RE kemudian melakukan interogasi, namun jawaban yang didapat bertele-tele.

"Laki-laki itu kemudian dibawa ke rumahnya untuk pengembangan, dari sana barulah diketahui bahwa statusnya ODGJ," kata dia.

Karena kejadian tersebut maka polisi tidak melanjutkan proses terhadap lelaki yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa HB Saanin Padang itu.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network