JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didenda Rp50 juta. Rizieq didenda karena membuat kerumunan saat pandemi Covid-19 lantara menggelar pesta pernikahan putrinya.
Surat pemberitahuan pemberian sanksi denda itu disampaikan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Mengenakan kemeja putih, Arifin pada Minggu (15/11/2020) mendatangi kediaman Habib Rizieq yang akan menggelar resepsi pernikahan putrinya.
"Ya, karena dalam Pergub mengatur sanksi denda administratif. Denda Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Selain menggelar pesta pernikahan, Habib Rizieq juga menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri banyak massa yang mengabaikan protokol kesehatan.
Arifin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak tanpa terkecuali. Dia berharap semua masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Menurut dia, saat ini kasus Covid-19 di Jakarta belum sepenuhnya terkendali.
"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19 akan dikenakan ketentuan pendisiplinan dan penegakan hukum," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait