PADANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram dan 6.000 pil ekstasi. Narkoba itu dikendalikan dari dalam Lapas Muaro Padang.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos, ada empat pelaku yang ditangkap dalam perkara itu. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Payakumbuh pada Rabu (24/5/2023).
Keempat pelaku itu adalah dua warga binaan di Lapas Muaro Padang yakni M (28) dan ND (29) yang berperan sebagai pengendali pembelian barang haram tersebut.
“Kedua pelaku ini mengendalikan pelaku DM untuk mengambil barang haram tersebut,” kata Sukria, Rabu (31/5/2023).
Sementara dua pelaku lain yakni DM (21) tertangkap di lokasi kejadian di Kabupaten Limapuluh Kota. Sedangkan satu pelaku lain, DR, yang sempat jadi DPO tertangkap di Lampung.
Ia mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait Informasi pengiriman narkotika yang diduga jenis sabu dan ekstasi dari Pekanbaru, Riau, menuju Sumbar.
Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar menuju Payakumbuh untuk melakukan penyelidikan. Setelah sampai Kota Payakumbuh, tim berkoordinasi dengan BNNK Payakumbuh bergerak menuju lokasi
Tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas dan memberhentikan satu unit mobil dengan nomor polisi BA 1989 XF. Saat dihentikan oleh petugas, mobil yang dikendarai tersangka langsung kabur.
Petugas kemudian melakukan pengejaran mobil tersebut. Mobil itu lantas ditemukan terperosok ke parit di daerah Balai Rupih Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota.
Saat tim datang, pelaku berhasil melarikan diri. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh China hijau dan plastik besar yang berisi enam paket plastik bening diduga pil ekstasi oranye sebanyak 6.000 butir.
Setelah itu, tim gabungan melakukan pencarian di daerah perkebunan dan persawahan, petugas dan warga menemukan seorang pelaku berinisial DM (21). Tim langsung melakukan interogasi kepada pelaku DM dan ternyata pelaku DM akan menjemput narkoba dari DR di Pekanbaru.
Petugas mendapat informasi bahwa pelaku DR berada di daerah Jambi, Sumatera Selatan, dan terakhir di Lampung.
“BNNP Sumbar langsung berkoordinasi dengan tim BNN RI dan berhasil menemukan dan menangkap DR,” kata dia.
Keempat pelaku disangkakan pasal yang dilanggar pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait