PADANG, iNews.id - Sebanyak 92,05 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu seberat 194,7 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Rabu (21/12/2022). Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus di wilayah Kabupaten Pasaman dan Sawahlunto.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, permasalahan narkoba sudah memprihatinkan. Ada 30 orang lebih meninggal setiap harinya akibat narkoba. Sementara bandar, pengedar yang ditangkap sangat sedikit.
"Ini merupakan tantangan berat bagi kita semua. Selama ini Sumbar hanya menjadi jalur lintasan dan kini berubah jadi daerah transit menuju provinsi lainnya. Bahkan pengiriman narkoba ini dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan oleh narapidana," ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Selain itu, peredaran narkoba mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Hal ini terlihat dari maraknya peredaran melalui media sosial, jasa pengiriman ekspedisi bahkan ojek daring. Hal ini harus menjadi perhatian dan diperangi segenap kemampuan dan sumber daya yang ada.
Dia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan petugas dengan menghentikan minibus yang membawa ganja kering seberat 38,6 kilogram dalam bentuk 40 paket besar dalam dua karung besar pada Selasa (20/9/2022). Penangkapannya di pinggir Jalan Jorong Simpang Tiga Kenagarian Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman.
Barang haram itu dibawa tiga pelaku, yaitu Muhammad Rival (19), Gerry Andrian (33) dan Andi Putra (26) bersama barang bukti mobil, telepon genggam, GPS dan kartu debit.
"Barang bukti yang dimusnahkan 37,808 kilogram ganja kering dan pelaku dijerat pasal 115 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar," katanya.
Pengungkapan kedua dilakukan terhadap dua pelaku Angga Randa (31) dan Muhammad Parti Farhan (18) yang membawa 56 paket ganja kering dalam tiga karung pada Rabu (28/9/2022). Penangkapan di pinggir Jalan Raya Lintas Sumatera di Pilubang Jorong Rumah Nan XXX, Kenagarian Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dari hasil pemeriksaan, peredaran ganja ini dikendalikan narapidana yang berada di LP Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Mengetahui hal tersebut, tim berangkat menuju LP Lubuk Basung untuk segera mengamankan narapidana dan alat komunikasi dengan identitas Abdul Rahmad (43), Dwiki Riko Putra (25) dan Martin Nofa (37).
"Dari 56 paket dengan berat 55,254 kilogram ganja kering ini yang dimusnahkan 54,244 kilogram. Sisanya barang bukti untuk di pengadilan," katanya.
Pengungkapan kasus ketiga terhadap tersangka Rober Oktoviori (30) yang membawa empat paket besar sabu dalam bus yang ditumpangi dari Kota Bukittinggi menuju Jambi pada Rabu (8/10/2022) . Pelaku ini ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.
Hasil pemeriksaan didapat kesimpulan peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan seorang narapidana yang berada di LP Bukittinggi bernama Reno (33).
"Berat barang bukti sabu seberat 194,78 gram dan yang dimusnahkan 194,76 gram," ucapnya.
Tersangka dijerat pasal 115 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait