LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari penjara empat bulan. Parahnya, pelaku berinisial DP itu masih di bawah umur yakni 15 tahun.
"Yang bersangkutan merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar empat bulan," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi, Kamis (19/8/2021).
Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar Payakumbuh pada Senin (16/8/2021).
"Dia ditangkap di Pasar Payakumbuh saat dia ingin berbelanja dengan uang hasil dari kejahatannya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya di tujuh TKP dan berhasil meraup dua sepeda motor, enam unit ponsel dan uang ratusan ribu.
"Saat ini yang bersangkutan beserta dengan barang bukti telah ditahan di Mako Polres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut," katanya.
Menurutnya bahwa pada saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, yang bersangkutan mencoba melarikan diri sehingga pihak kepolisian terpaksa tindakan terarah dan terukur.
"DP sempat mencoba melarikan diri dan kami terpaksa memberikan tindakan terarah dan terukur yakni melumpuhkan yang bersangkutan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait