Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, menutup salah satu salon yang melayani SPA dan massage esek-esek (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menutup salah satu salon yang melayani SPA dan massage. Salon itu diduga melayani esek-esek dan buka selama Ramadan.

Salon yang beralamat di kawasan Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Salon tersebut diduga melayani pijat plus-plus.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto, mengatakan, Salon, SPA dan pijat refleksi tersebut telah melanggar Perda No.11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta beroperasi tidak sesuai izinnya. 

"Sebelum penutupan dilakukan, pihak pengelola telah diingatkan agar melakukan kegiatan sesuai aturan, namun dalam praktek, si pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan melakukan kegiatan melanggar norma asusila," kata Bambang, Selasa (5/4/2022).

Sesuai aturan, kata Bambang, tempat tersebut terpaksa ditutup karena telah melanggar aturan di Kota Padang.

Menurutnya, apapun kegiatan yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti kegiatan salon hanya sebagai kedok untuk kegiatan plus-plus, yang meresahakan masyarakat, tentu perlu dilakukan penertiban.

"Pijit Plus-plus yang berkedok salon akan terus kita tertibkan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network