Ilustrasi barang bukti judi togel (Foto: Dok. Humas)

PADANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan judi jenis toto gelap (togel). Pelaku diketahui berinisial R (50).

"Pelaku judi togel ditangkap itu berinisial R umur 50 tahun, warga Korong kasai Desa Kasang Kecamatan Batang Anai," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (14/6/2020).

Sateke menambahkan, pria paruh baya tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan judi togel di TKP.

Lebih lanjut Satake mengatakan, pelaku diamankan di sebuah warung yang berlokasi di Desa Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (13/6/2022).

"Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu lembar kertas rekapan angka (nomor) permainan judi togel dan uang tunai Rp514.000 yang diduga hasil penjualan togel tersebut," katanya.

Selain mengamankan kertas rekapan togel dan uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit ponsel dengan merk Oppo dan Nokia, serta satu buah kartu ATM BRI atas nama pelaku R.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network