PADANG, iNews.id - Pelarian KM (30) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya terhenti. Dia ditangkap setelah jadi buronan selama lima bulan.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin mengatakan, pelaku merupakan warga Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
"Pelaku ditangkap di kawasan tempat tinggalnya di kawasan Tanah Datar kemarin," kata Ferlyanto, Selasa (8/6/2021).
Ferly menambahkan, KM ditangkap setelah lima bulan buron. Dia dilaporkan ke polisi oleh korbannya karena mencuri sepeda motor dengan nomor polisi BA 4468 NA di wilayah Kota Padang Panjang.
Dia ditangkap atas laporan LP/9/I/Ren4.2/2020/SPKT/Polres Padang Panjang tanggal 15 Januari 2020.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan tidak ada upaya melarikan diri juga," ujarnya.
Dari hasil interogasi dan penyidikan, pelaku baru mengakui satu kali melakukan aksinya tersebut.
"Kami belum mengetahui apakah KM seorang residivis atau bukan, pengakuannya baru sekali beraksi," katanya.
Dalam penangkapan itu polisi tidak menemukan motor curian, namun polisi menduga kendaraan curian tersebut sudah dijualnya kepada orang lain.
"Saat ini kita masih mendalami aksinya," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait