PADANG, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang buronan pencurian rumah. Pelaku diketahui berinisial FGT (41) warga Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku merupakan buron kasus pencurian yang terjadi 6 bulan yang lalu. Dia ditangkap pada Sabtu (15/8/2020) di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar
"Pelaku ini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penjambretan," kata Rico, Senin (17/8/2020).
Rico melanjutkan, dia ditangkap saat sedang berada di kawasan Anduring yang disinyalir sebagai tempat persembunyiannya. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan laporan dari korban LP/67/ B/II/2020/SPKT Sektor Kuranji, tanggal 17 Februari 2020.
"FGT merupakan rekan dari AGS dan RJB yang sudah ditahan polisi dan segera melangsungkan persidangan," katanya.
Dari hasil laporan sementara diketahui jika sebelum melakukan pencurian, ketiga pelaku mencari sasaran di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Setelah menemukan sasaranya, pelaku berbagi peran untuk masuk ke dalam rumah dan mencuri sejumlah barang berharga,” kata Rico.
Usai menggasak, pelaku kabur menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam.
Saat ini, FGT sudah ditahan di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait