AGAM, iNews.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) meningkatkan operasi yustisi. Ini dilakukan untuk memburu warga tak bermasker yang berkeliaran di pasar tradisional dan pusat keramaian.
"Kita menggelar operasi di pasar tradisional dan mejaring warga tidak memakai masker," kata Koordinator Tim Satgas Penaganan Covid-19 Agam, Syafrizal, Jumat (23/7/2021).
Syafrizal menambahkan, Satgas ini merupakan tim gabungan yang berasal dari BPBD, Satpol PP, Polisi, TNI Perhubungan, Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri.
Pada operasi yang dilakukan hari ini di Kecamatan Ampekkoto, kata dia, tim menjaring pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang tidak memakai masker sebanyak 26 orang.
"Riniciannya, orang yang mendapat sanksi sosial sebanyak 15 dan sanksi adminitrasi 11 orang. Sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar. Kita melakukan sidang di tempat secara virtual," katanya.
Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Tujuan operasi itu untuk mengurangi penyebaran Covid, karena kasus Covid-19 di Agam cukup tinggi," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait