BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi menangkap seorang oknum anggota Linmas di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial AS (52) ditangkap lantaran diduga mencabuli enam bocah.
"Kami ungkap, pelaku kasus pencabulan terbukti melakukan aksinya terhadap enam orang anak, usia korban rata-rata di angka delapan dan sembilan tahun," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Selasa (13/9/2022).
Sri menambahkan, keenam korban tidak memiliki hubungan dengan pelaku namun masih bertempat tinggal di daerah yang sama.
"Pencabulan dilakukan di jalan setapak di daerah Kecamatan Guguak Panjang," kata dia.
Sri melanjutkan, modus pelaku dengan memberikan uang atau permen terhadap korban. Saat korban tertarik, pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Aksinya bermodus diberikan uang belanja atau permen," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Rollindo Ardiansyah mengatakan saat ini proses penyelidikan terus berjalan dan berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti.
"Dari keterangan pelaku, aksinya sudah dilakukan sejak 2019, anak yang menjadi korban akhirnya mengadu ke orang tuanya dan pelaku diamankan warga," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait