SOLOK SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) akan memulai pembelajaran tatap muka pada Senin (16/11/2020). Namun, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka ada syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah maupun siswa.
"Syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk belajar tatap muka, harus ada surat izin dari orang tua siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka sesuai ketentuan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Setdakab Solok Selatan Firdaus Firman, Jumat (13/11/2020).
Kemudian, kata Firman, harus mensterilkan lingkungan atau ruangan dengan melakukan penyemprotan disinfektan, guru dan tenaga kependidikan tidak diperkenankan meninggalkan tempat bertugas kecuali seizin pimpinan.
Waktu untuk proses pembelajaran tatap muka jenjang SD sederajat dimulai dari pukul 07.30 WIB-09.30 WIB, SMP sederajat dimulai pukul 07.30 WIB-10.00 WIB dan SMA sederajat mulai pukul 07.30 WIB-10.30 WIB.
"Proses pembelajaran tatap muka dilakukan tanpa istirahat dan peserta didik tidak dibolehkan bermain atau berkumpul di tempat tertentu dan mereka selalu dipantau polisi pamong praja," kata dia.
Peserta didik pada satuan pendidikan jumlah siswanya maksimal 20 orang per rombongan belajar (rombel) dilakukan satu shif. Sedangkan peserta didik pada satuan pendidikan besar, 20 sampai 38 orang per rombel dilaksanakan dua shif.
"Dengan teknis pembelajaran dituangkan dalam SOP oleh masing-masing satuan pendidikan," katanya.
Selain itu, kata Firman, proses pembelajaran pada jenjang SD sederajat dilakukan secara bergantian, yaitu kelas 1 dan 6 hari Senin dan Kamis, kelas 2 dan 5 hari Selasa dan Jumat, Kelas 3 dan 4 hari Rabu dan Sabtu.
Sedangkan untuk SMP sederajat bergantian, yaitu kelas 7 hari Senin dan Kamis, kelas 8 hari Selasa dan Jumat, kelas 9 hari Rabu dan Sabtu.
"Sedangkan jenjang SMA sederajat, yaitu kelas 10 hari Senin dan Kamis, kelas 11 hari Selasa dan Jumat, kelas 12 hari Rabu dan Sabtu," kata dia.
Setiap satuan pendidikan, katanya, harus membuat SOP pembelajaran tatap muka yang mengacu SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk kehadiran guru dan tenaga pendidik pada Satuan Pendidikan minimal empat hari kerja per pekan, mulai dari jam 07.30 WIB-14.00 WIB untuk melaksanakan proses pembelajaran dan administrasi lainnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait