PADANG, iNews.id - Jajaran Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial FT (34). Dia ditangkap karena mencuri ponsel di 16 TKP wilayah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasubag Humas Polresta Padang Ipda Helga mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan ponselnya pada Desember 2020 lalu. Saat itu korban kehilangan ponsel di bengkel tambal ban depan SPBU Wowo Veteran, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat.
Berbekal dari laporan itu, kata Helga, polisi melakukan penyelidikan. Setelah dicari, polisi pun menemukan keberadaan pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada berada di depan mini market Aurel, Lubuk Begalung," kata Helga, Senin (1/2/2021).
Helga melanjutkan, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit opsnal Polresta Padang Ipda ori Friliansa Utama. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk dilajukan pemeriksaan secara mendalam.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi di 16 TKP," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tas warna hitam, sepeda motor Yamaha Mio J hitam, ponsel Redmi warna hitam dan ponsel Pc2 Pro warna hitam.
"Untuk bulan Januari 2021 saja, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 empat kali dengan berbagai TKP," kata dia.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait