PADANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Padang, Sumatra Barat. Ibu bernama Wiwit Yudia (42) diamankan lantaran mencuri ponsel di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura sebagai pembeli dan kemudian mengambil ponsel milik petugas toko.
Kapolsek Nanggalo Iptu Aa Reggy mengatakan, pelaku terekam CCTV saat beraksi di salah satu studio foto di daerah Joni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Padang.
"Dalam rekaman CCTV itu, pelaku berpura-pura akan membeli album foto. Modusnya sengaja membuat sibuk petugas toko dengan memilih album foto yang akan dibeli," kata Reggy, Jumat (23/12/2022).
Setelah korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya mengambil ponsel korban di atas meja dan kemudian membatalkan pembelianya serta meniggalkan lokasi.
"Pelaku ditangkap dari hasil penelusuran rekaman CCTV," katanya.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV teresebut, kata dia, sejumlah petugas Polsek Nanggalo berhasil meringkus pelaku di rumahnya di daerah Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.
Pelaku tak dapat mengelak saat ditangkap petugas di rumahnya. Dari hasil penggeladahan, petugas menemukan barang bukti ponsel curian milik korban tengah digunakan oleh pelaku.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan modus yang sama sudah dilakukan di lima TKP di wilayah Naggalo dan Koto Tangah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait