PADANG PANJANG, iNews.id - Tujuh tahanan anak atau Anak Berhadapan Hukum (ABH) kasus narkoba keluar penjara. Mereka keluar dari Rumah Tahanan Negara Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) setelah mendapatkan diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sebagaimana diatur Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Tujuh anak dikeluarkan usai mendapatkan diversi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Rabu (12/10/2022).
Andika Dwi menambahkan, tujuh anak itu nantinya akan menjalani rehabilitasi.
"Mereka akan menjalani rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Puskesmas Kebun Sikolos," katanya.
Sejak tahap penyidikan kepolisian para ABH telah mendapatkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh yang menyatakan mereka penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika namun tidak memiliki gejala kecanduan.
"Terhadap klien anak juga tidak ditemukan indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional sehingga Tim Assesment Terpadu merekomendasikan anak untuk menjalani perawatan melalui rehabilitasi," katanya.
Diversi tersebut difasilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wali Nagari, Wali Jorong, Pekerja Sosial (Peksos), dan orang tua ABH.
Hingga berhasil diwujudkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Padang Panjang Nomor 1/Pen.Div/2022/PN.Pdp jo 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pdp tanggal 06 Oktober 2022, yang diputus oleh hakim tunggal Sartika Dewi Hapsari.
"Ketujuh anak itu mendapatkan diversi dengan pertimbangan karena masih dalam usia anak, belum pernah melakukan pelanggaran hukum, serta masih aktif bersekolah," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, mereka tidak perlu menjalani hukuman sebagaimana proses tindak pidana umumnya lalu sampai ke pengadilan.
Andika mengatakan upaya diversi merupakan semangat keadilan restoratif yang diimplementasikan negara kepada anak-anak yang terjerat masalah hukum, sehingga tidak semua perkara harus berakhir di penjara.
Pembebasan tujuh anak tersebut disambut dengan haru oleh pihak keluarga yang sudah menunggu di depan Rutan Padang Panjang untuk menjemput anak masing-masing.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait