Pria di Bintan ditangkap setelah dilaporkan istrinya karena diam-diam menikah lagi dengan perempuan lain. (Foto: ilustrasi)

BINTAN, iNews.id – Petugas Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan menangkap pria berinisial HAR karena menikah lagi tanpa seizin istri sahnya. HAR ditangkap saat sedang melangsungkan pernikahannya yang kedua di kawasan Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah, Tanjung Uban.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, penangkapan terhadap HAR berdasarkan laporan dari istri pelaku, DSS (23).

Dengan membawa buku nikah, DSS melaporkan suaminya yang sah telah menikah lagi tanpa persetujuannya.

"Berdasarkan laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan," kata kapolres, Rabu (16/2/22).

Dia menjelaskan, penangkapan HAR sempat menemui kendala karena istri yang baru dinikahinya beserta keluarganya menghalangi upaya petugas di lokasi pernikahan. 

“Setelah perundingan alot, tersangka HAR akhirnya dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan. Saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti yaitu dua buah buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri baru tersangka,” katanya.

Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya, HAR dijerat Pasal 279 ayat (1) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network