BUKITTINGGI, iNews.id - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bukittinggi menangkap empat orang yang diduga mengedarkan narkoba. Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, tim awalnya menangkap AF (20) warga Tarok Dipo pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dia ditangkap di depan Bengkel Yamaha Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dalam plastik," kata Alexyi, Rabu (26/5/2021).
Alexyi menambahkan, petugas juga mengamankan satu ponsel milik pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 2668 LO.
Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali menangkap tiga orang di dalam sebuah rumah Jalan Konsulidasi, Tarok Dipo. Ketiganya adalah S (41), MY (41) dan FA (43) warga Guguak Panjang.
"Dari ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti berupa enam paket narkoba jenis sabu yang sudah dibungkus plastik," katanya.
Selain itu, kata Alexyi,petugas menyita barang bukti seperti timbangan digital, alat hisap, ponsel dan uang tunai.
Ketiga terduga pelaku tersebut telah diamankan di Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait