PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh seorang dokter berinisial HR (41). Dokter itu diketahui bekerja di sebuah rumah sakit di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, dokter inisial HR ditindak Ditreskrimsus Polda Sumbar akibat postingan yang diunggah di media sosialnya dan mengandung unsur ujaran kebencian dan viral
"Laporan terkait postingan-nya tersebut dan tercatat dengan Nomor: LP/196/V/2021/SPKT-SBR tanggal 12 Mei 2021," kata Satake, Minggu (30/5/2021).
Satake menambahkan, berbekal dari laporan itu, polisi kemudian menyelidiki dan memburu si dokter.
"Kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Gadut, Kota Padang," katanya.
Usai diamankan, kata Satake, pelaku dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan pada 12 Mei 2021.
"Pelaku saat ini tidak ditahan dan diberlakukan wajib lapor," kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita dua unit ponsel, dua simcard, dan dua kartu memori dari pelaku.
Pelaku disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian tersebut diunggah oleh sang dokter pada tanggal 10 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, pelaku membaca banyak komentar dari pengguna facebook lainnya yang mengolok-ngolok sebuah postingan link berita yang memberitakan soal meninggalnya Ustad Tengku Zulkarnain.
Pelaku merasa terhina dengan komentar tersebut karena pelaku mengidolakan Ustad Tengku Zulkarnain, dan marah sehingga membuat sebuah postingan yang berunsur ujaran kebencian.
Pelaku sebelumnya sempat membuat beberapa komentar komentar pada postingan link berita tersebut.
Satake melanjutkan, si dokter mengaku untuk memberikan arahan pengguna facebook lainnya agar tidak mengolok-olok perihal meninggalnya Ustad Tengku Zulkarnain.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait