PARIAMAN, iNews.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Pariaman, berinisial S (37) diamankan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (4/2/2018).
S diduga pelaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dengan pasangan laki-lakinya FM (21) salah seorang mahasiswa di Kota Padang.
"Memang benar salah seorangnya merupakan oknum ASN di salah satu dinas di Kota Pariaman," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran Pariaman, Handrizal Fitri di Pariaman.
Dia mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas bersama sejumlah masyarakat setempat sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu rumah dinas Kota Pariaman.
Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua pelaku diduga berbuat hubungan sesama jenis di dalam rumah tersebut.
Kemudian petugas mengamankan kedua pasangan sesama jenis tersebut dari amukan massa yang mencoba menghakiminya. Handrizal menjelaskan, dari keterangan FM memang mengakui perbuatannya namun baru pertama kali. Sementara oknum ASN tersebut membantah tudingan telah berbuat hubungan sesama jenis.
Oknum ASN tersebut sebelumnya pada 29 Oktober 2017 juga tertangkap tangan oleh petugas Satpol-PP melakukan tindakan tidak terpuji dengan pasangan laki-lakinya di salah satu pusat kebugaran.
Pihak Satpol-PP sendiri akan menyerahkan oknum ASN tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. "Kami akan tetap proses, untuk sanksi tentunya mengikuti prosedur yang berlaku, oknum ASN tersebut telah mendapatkan sanksi pencabutan jabatan sebagai Kepala Seksi atas perbuatan serupa," katanya.
Saat diwawancarai, oknum ASN S mengaku baru berkenalan dengan FM sejak dua hari terakhir melalui media sosial Facebook. Ia juga mengaku telah memiliki satu orang istri namun belum mempunyai keturunan.
Sekretaris Daerah Kota Pariaman Indra Sakti mengatakan jika terbukti oknum ASN tersebut mengulangi perbuatan yang sama maka sanksi tegas diterapkan.
"Saya belum menerima laporan terkait persoalan tersebut namun apabila memang terbukti kembali melakukan perbuatan tersebut, ini sangat keterlaluan sekali," katanya.
Dia juga membenarkan oknum ASN tersebut telah dicabut jabatannya sebagai Kasi atas perbuatan yang sama beberapa bulan lalu.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait