ASN di Pariaman coba telan sabu-sabu untuk menghilangkan barang bukti saat penggerebekan pesta narkoba. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PARIAMAN, iNews.id - ASN berinisial A (46) digerebek polisi saat pesta sabu-sabu di Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Dia ditangkap bersama dua temannya, WA (41) dan S (43).

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis, mengatakan petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang masih utuh saat penggerebekan berlangsung. Tersangka A, kata dia, sempat berupaya menelan narkoba itu untuk menghilangkan barang bukti (barbuk).

Namun, upaya itu berhasil dicegah polisi. "Tersangka A berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelan satu paket sabu ke mulut," ujar Abdul Azis, Senin (3/7/2023).

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Pariaman. Mereka dikenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, RS (38), ASN asal Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), juga ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Dia tepergok membawa satu paket sabu-sabu.

RS ditangkap di kawasan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). Penangkapan dilakukan sesaat setelah RS melakukan transaksi sabu-sabu.

"Pelaku bekerja sebagai ASN di Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan mengakui sabu-sabu yang sempat dibuangnya, miliknya," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, Senin (19/6/2023).

RS lantas ditangkap bersama barang bukti satu plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,13 gram, telepon seluler, dan sepeda motor.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network