LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NK ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota saat diduga hendak mengonsumsi sabu di rumahnya di Jorong Aia Putih, Kecamatan Harau, Kamis (26/2/2025). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu siap pakai beserta alat hisap. Selanutnya NK diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, NK mengaku telah mengonsumsi sabu selama 5 tahun terakhir. Dia berdalih menggunakan sabu sebagai cara instan untuk menurunkan berat badan.
Menurut pengakuannya, selama mengonsumsi sabu, berat badannya turun hingga 20 kilogram. Pengakuan tersebut menjadi salah satu temuan awal dalam proses penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yovrizal menegaskan penyalahgunaan narkotika tetap merupakan tindak pidana, apa pun alasannya.
“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkotika dengan dalih apa pun, termasuk alasan diet. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan jelas melanggar hukum,” ujar AKP Riki Yovrizal dikutip dari iNews Padang, Jumat (27/2/2026).
Setelah mengamankan NK, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pria berinisial SB tidak jauh dari lokasi. Dari tangan SB, petugas menemukan belasan paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong dan di bawah kasur.
Kepada penyidik, SB mengaku barang tersebut hanya titipan dan menyebut milik kakaknya yang kini masih dalam pengejaran petugas. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” ucapnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur cara instan menurunkan berat badan yang berujung pada penyalahgunaan narkotika.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait