Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat inisial Y menjadi tersangka korupsi pembangunan rumah sakit ditahan, Kamis (28/7/2022) malam. (Foto: ANTARA)

PASAMAN BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menetapkan dua mantan Direktur RSUD Pasaman Barat sebagai tersangka korupsi pembangunan rumah sakit. Salah satu tersangka pingsan saat akan ditahan

Keduanya adalah Y dan BS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kedudukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Kami kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan pengguna anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni inisial Y dan BS," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman Barat, Elianto, Kamis (28/7/2022).

Elianto mengatakan, tersangka inisial BS dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi setelah tak  sadarkan diri. Sedangkan Y langsung dieksekusi ke Rutan Polres Pasaman Barat.

Menurutnya, proyek pembangunan RSUD senilai Rp134 miliar itu menimbulkan kerugian negara Rp20 miliar lebih. Kerugian itu sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu.

Dalam kasus ini sudah ada empat tersangka. Sebelumnya Kejari Pasaman Barat menetapkan dua tersangka yakni NI yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, dan HM yang merupakan penghubung rekanan.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network