SIMPANG EMPAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menahan dua orang. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi megaproyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu Rp134 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan, kasus tersebut terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pembangunan RSUD Pasaman Barat yang tidak sesuai dengan rencana dan pagu anggaran.
"Kerugian (negara) akibat perbuatan mereka mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu," ujar Ginanjar di Simpang Empat, Jumat (22/7/2022).
Dia mengungkapkan, kedua tersangka itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD inisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang inisial HHM.
Menurutnya, kasus itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pembangunan RSUD Pasaman Barat yang tidak sesuai dengan rencana dan pagu anggaran.
Penyidik kejaksaan, kata dia kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu. Dia menyampaikan, hari ini penyidik memanggil empat saksi.
Mereka, yakni pengguna anggaran inisial Y, Direktur Managemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HHM dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HHM dan NI.
Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HHM dan NI ditetapkan tersangka dan ditahan.
Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan 2 hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.
"Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait