Ilustrasi paket ganja di Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Sebanyak 135 kilogram ganja kering dari Aceh gagal beredar di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Ini terjadi setelah tim gabungan Polres Payakumbuh dan Polres Limapuluh Kota menangkap dua kurirnya.

Keduanya yakni berinisial RSA (24) warga Nagari Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, kemudian YFA (32) warga Sungai Antuan, Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota.

"Keduanya ditangkap beberapa ahri yang lalu di Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka," kata Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (30/10/2020).

Wahyu menambahkan, selain 135kg ganja, polisi juga menyita tiga paket kecil sabu siap edar.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah gadget," katanya.

Wahyu melanjutkan, usai mendapatkan sabu, petugas kemudian melakukan pengembangan di kediaman RSA. Di sana, polisi menemukan ratusan kilogram ganja yang sudah dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung.

“RSA ini baru saja mendapatkan kiriman ganja tersebut dari Aceh untuk kemudian diedarkan lagi di sini," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket kecil sabu, 135 paket ganja kering, uang tunai Rp600.000 hasil penjualan sabu-sabu, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam dan dua unit ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, kata Wahyu, ada dua penyuplai ganja ini ke pelaku yang masih diburu.

"Saat ini masih kami kejar dan berstatus buron," kata Wahyu.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network