JAMBI, iNews.id - Residivis yang baru keluar dari penjara kembali ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi. Dia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan membawa senjata api jenis pistol buatan Rusia.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial BA (47) warga Kelurahan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Dia kini dalam kondisi sakit dan dirawat di RS Bhayangkara Polda Jambi.
"Keterangan pelaku, sabu itu didapat dari Pekanbaru yang akan diedarkan di Kota Jambi," ujarnya didampingi Kasatres Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen, Selasa (30/1/2024).
Pengakuannya, sudah sekitar 50 gram barang haram tersebut yang diedarkan di Jambi. Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan BA yakni 6 paket diduga sabu seberat 347,52 gram.
"Kami juga mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol Makarov Rusia, 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm," ucapnya.
Menurut pelaku, pistol tersebut dia gunakan untuk berjaga-jaga.
"Berasal dari mana dia dapat masih kita dalami. Untuk sabu tersebut apabila diuangkan setara dengan Rp452 juta. Jika satu gram sabu disalahgunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan 1.750 orang,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait